Pemerasan Terhadap Warga Dikemas Melalui Perda KTP- Pemkot Pekanbaru memberlakukan Perda No 2 Tahun 2012 tentang penerapan denda berlipat ganda terhadap pemilik KTP yang sudah mati. Menurut Suhendro, pengamat hukum dari dari Universitas Lancang Kuning Pekanbaru, Perda ini layak diuji ke Mahkamah Agung (MA).
Suhendro menilai warga Kota Pekanbaru berhak mengajukan judicial review untuk menolak penerapan denda terhadap KTP yang masa berlakunya sudah mati sebab dinilai memberatkan masyarakat.
Suhendro mengatakan keterlambatan pembuatan KTP sebesar Rp 50 ribu yang bisa berlipat tiap bulan tersebut sangat tidak masuk akal untuk diterapkan.
"Dalam penerapan denda tidak ada itu sistem lipat ganda, cukup satu kali saja, jika memang akan diterapkan. Tapi saya melihat tidak pantas pemerintah melakukan denda hanya karena KTP warga sudah mati," ujarnya, Minggu (6/5/2012).
Sebagaimana diketahui Walikota Pekanbaru, Firdaus MT, per 1 Mei tahun ini mulai memberlakukan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang perubahan Perda Nomor 6 tahun 2008 tentang retribusi biaya penggantian cetak akta catatan sipil oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Dalam aturan itu, setiap warga yang telat mengurus KTP yang sudah mati akan didenda sebesar Rp 50ribu per bulan. Denda ini akan berlipat ganda disesuaikan dengan lamannya masa KTP yang sudah mati. Misalkan, jika mengurus KTP yang sudah mati selama 3 bulan, maka denda yang dikenakan Pemkot Pekanbaru sebesar Rp 150 ribu.
Sedangkan untuk warga yang baru berusia 17 tahun diberi dispensasi selama enam bulan untuk mengurus pembuatan KTP dan tidak dikenakan denda. Namun, apabila waktu yang diberikan itu terlewati, maka mekanisme denda akan dikenakan tiap bulan.
"Kita melihat tidak ada dasar hukum yang kuat melakukan denda berlipat-lipat itu. Perda ini jelas merugikan masyarakat. Karenanya baik lewat lembaga atau individu masyarakat Pekanbaru berhak mengajukan persoalan ini ke MA, untuk membatalkan perda tersebut," kata Suhendro, Pembantu Dekan II Universitas Lancang Kuning tersebut.
Perda yang menyangkut hajat orang banyak harus bisa mengayomi, melindungi dan menyejahterakan masyarakat. "Tapi Perda itu sudah termasuk menyengsarakan rakyat," tegas Suhendro.
Perda yang diterapkan Walikota Pekanbaru ini, lanjut Suhendro, bisa dikategorikan pemerasan terselubung. Pemerintah hanya memaksakan kehendaknya terhadap masyarakat yang KTP-nya sudah mati. Satu sisi, birokrasi pengurusan KTP di negara ini masih berbelit-belit dan masih banyak mental PNS yang korup.
"Mestinya beresin dulu sistem birokrasi yang selalu merugikan masyarakat selama ini, bina para PNS itu agar tidak berbuat pungli ke rakyat. Urusan KTP mati itu urusan rakyat, tidak ada hak pemerintah melakukan denda. Pemerintah itu melayani rakyat, bukan malah sebaliknya minta dilayani," kata Suhendro.
Sumber : http://news.detik.com/read/2012/05/06/120816/1910249/10/
Jika anda merasa tulisan tentang Pemerasan Terhadap Warga Dikemas Melalui Perda KTP baik dan menguntungkan bagi anda maupun orang lain silahkan di, kami akan bangga. Karena satu COPAS mudah-mudahan dicatat sebagai AMAL kebaikan. Dan satu klik , kami rasa tidak menjadi beban bagi anda, guna membangun blog ini agar lebih baik lagi, kami tahu anda ahli SODAQOH.
Silahkan share Pemerasan Terhadap Warga Dikemas Melalui Perda KTP melalui tautan di bawah ini.
0 comments:
Post a Comment