Syarat Kepemilikan Senjata Api Bagi Sipil- Jika ada syarat atau ketentuan bagi warga sipil untuk memiliki senjata, berarti warga sipil juga berhak untuk mengajukan kepemilikan senjata api, asalkan memenuhi ketentuan yang telah diberlakukan tersebut. Tidak menutup kemungkinan bagi warga sipil untuk memaksakan kepemilikian senpi melakukan berbagai cara agar mendapatkan lisensi kepemilikian atass senjata api yang diinginkan.
Kepemilikan senjata api secara legal oleh sipil memang diperbolehkan pihak kepolisian untuk orang-orang tertentu, seperti anggota legislatif, eksekutif, atau pengusaha-pengusaha yang mempunya risiko tinggi, termasuk untuk membela diri. Syarat kepemilikan senjata api yang diperbolehkan bagi warga sipil ada dua hal yaitu uji penembakan tentunya dengan izin dan pada saat dia terancam jiwa dan keselamatannya. Diterangkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya bahwa senjata untuk membela diri bisa dibawa pergi pemiliknya. Senpi tersebut, Rikwanto menjelasskan bahwa dapat dikeluarkan jika dalam keadaan terpaksa, seperti di jalan atau di rumah ada perampok atau ada orang yang akan membunuh.
Pihak kepolisian juga telah mengeluarkan buku perizinan yang masa berlakunya lima tahun, dan juga harus memiliki kartu izinnya yang perpanjangannya setiap satu tahun sekali. Perijinan ini dilakukan juga sebagai bentuk kontrol dan pengawasan penggunaan senjata api.
Selain itu juga dilakukan serangkaian tes, mulai dites mentalnya, psikologinya, dan kemampuan menembak bagi orang-orang yang memiliki izin membawa senjata api setiap perpanjangan izin penggunaan.
Kepemilikan senjata api secara legal oleh sipil memang diperbolehkan pihak kepolisian untuk orang-orang tertentu, seperti anggota legislatif, eksekutif, atau pengusaha-pengusaha yang mempunya risiko tinggi, termasuk untuk membela diri. Syarat kepemilikan senjata api yang diperbolehkan bagi warga sipil ada dua hal yaitu uji penembakan tentunya dengan izin dan pada saat dia terancam jiwa dan keselamatannya. Diterangkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya bahwa senjata untuk membela diri bisa dibawa pergi pemiliknya. Senpi tersebut, Rikwanto menjelasskan bahwa dapat dikeluarkan jika dalam keadaan terpaksa, seperti di jalan atau di rumah ada perampok atau ada orang yang akan membunuh.
Pihak kepolisian juga telah mengeluarkan buku perizinan yang masa berlakunya lima tahun, dan juga harus memiliki kartu izinnya yang perpanjangannya setiap satu tahun sekali. Perijinan ini dilakukan juga sebagai bentuk kontrol dan pengawasan penggunaan senjata api.
Selain itu juga dilakukan serangkaian tes, mulai dites mentalnya, psikologinya, dan kemampuan menembak bagi orang-orang yang memiliki izin membawa senjata api setiap perpanjangan izin penggunaan.
Jika anda merasa tulisan tentang Syarat Kepemilikan Senjata Api Bagi Sipil baik dan menguntungkan bagi anda maupun orang lain silahkan di, kami akan bangga. Karena satu COPAS mudah-mudahan dicatat sebagai AMAL kebaikan. Dan satu klik , kami rasa tidak menjadi beban bagi anda, guna membangun blog ini agar lebih baik lagi, kami tahu anda ahli SODAQOH.
Silahkan share Syarat Kepemilikan Senjata Api Bagi Sipil melalui tautan di bawah ini.
0 comments:
Post a Comment