Pistol Milik Sipil Hanya Peluru Karet- Apa jadinya jika seluruh warga sipil memiliki senjata api. Kepemilikan senjata api akhir-akhir ini semakin marak dan mudah untuk didapatkan. Ini dibuktikan dengan keterangan Kepolisian Daerah Metro Jaya bahwa telah mencatat ada sekitar 5.000 senjata api yang beredar di kalangan warga sipil di sekitar Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Sejak tahun 2004, kepemilikan senjata api dibatasi sehingga senjata api yang mulanya dimiliki perseorangan sipil dikembalikan lagi kepada aparat kepolisian.
Hingga kini masih tersisa 1.000 senjata api di tangan warga sipil. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, senjata api yang paling banyak beredar di warga sipil adalah senpi berpeluru karet, yakni sekitar 70 persen. Sisanya berpeluru gas sekitar 25 persen dan berpeluru tajam sekitar 5 persen. "Masih karet yang paling banyak," kata Rikwanto.
Ia menuturkan, sejak Peraturan Kepala Polri Nomor 82 Tahun 2004 dikeluarkan, izin kepemilikan senjata api menjadi semakin selektif. Senjata api untuk olahraga, misalnya, harus dimasukkan ke dalam gudang dan tidak boleh dibawa setiap hari. Adapun senjata api untuk keperluan membela diri diberikan secara khusus kepada orang-orang tertentu, seperti pejabat pemerintahan, baik legislatif maupun eksekutif; pejabat swasta, dan anggota TNI/Polri ataupun purnawirawan.
"Kalau senjata api untuk bela diri ini sangat selektif, jadi tidak lagi alasan mengaku terancam langsung bisa dapat senjata. Dilihat dulu jabatannya," kata Rikwanto.
Show, jika warga Indonesia semuanya kaya apakah nanti akan bisa mendapatkan kepemilikan senjata api?
Hingga kini masih tersisa 1.000 senjata api di tangan warga sipil. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, senjata api yang paling banyak beredar di warga sipil adalah senpi berpeluru karet, yakni sekitar 70 persen. Sisanya berpeluru gas sekitar 25 persen dan berpeluru tajam sekitar 5 persen. "Masih karet yang paling banyak," kata Rikwanto.
Ia menuturkan, sejak Peraturan Kepala Polri Nomor 82 Tahun 2004 dikeluarkan, izin kepemilikan senjata api menjadi semakin selektif. Senjata api untuk olahraga, misalnya, harus dimasukkan ke dalam gudang dan tidak boleh dibawa setiap hari. Adapun senjata api untuk keperluan membela diri diberikan secara khusus kepada orang-orang tertentu, seperti pejabat pemerintahan, baik legislatif maupun eksekutif; pejabat swasta, dan anggota TNI/Polri ataupun purnawirawan.
"Kalau senjata api untuk bela diri ini sangat selektif, jadi tidak lagi alasan mengaku terancam langsung bisa dapat senjata. Dilihat dulu jabatannya," kata Rikwanto.
Show, jika warga Indonesia semuanya kaya apakah nanti akan bisa mendapatkan kepemilikan senjata api?
Jika anda merasa tulisan tentang Pistol Milik Sipil Hanya Peluru Karet baik dan menguntungkan bagi anda maupun orang lain silahkan di, kami akan bangga. Karena satu COPAS mudah-mudahan dicatat sebagai AMAL kebaikan. Dan satu klik , kami rasa tidak menjadi beban bagi anda, guna membangun blog ini agar lebih baik lagi, kami tahu anda ahli SODAQOH.
Silahkan share Pistol Milik Sipil Hanya Peluru Karet melalui tautan di bawah ini.
0 comments:
Post a Comment