Rencana Sistem Pembayaran Pensiun PNS- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB)Azwar Abubakar mengatakan pemerintah sedang mempertimbangkan pembentukan sistem pensiun baru bagi pegawai negeri sipil. Tujuannya agar tidak membebani anggaran negara.
"Kita memikirkan bagaimana membuat sistem pensiun baru. Lagi diagendakan," ujarnya beberapa waktu lalu.
Azwar mengatakan sistem baru tersebut dibutuhkan karena anggaran pensiun yang dibutuhkan pemerintah setiap tahun mencapai Rp60 triliun untuk 130 ribu pegawai yang memasuki masa pensiun, atau sekitar tiga persen dari keseluruhan jumlah pegawai negeri sipil di Indonesia. "Diperhitungkan belasan tahun lagi Rp160 triliun. Orang mau jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena dapat pensiun, kerjanya tidak mau rajin, maka kita atur. Kedepan pensiun bisa seperti sekarang atau seperti di swasta," ujarnya.
Namun demikian, ia belum mau mengungkapkan skema pensiun baru yang sedang dipertimbangkan tersebut karena masih dalam kajian internal Kemenpan-RB. "Jadi yang penting pemerintah menyusun kembali pensiunnya. Membuat orang sejahtera tapi tidak memberatkan pemerintah," ujarnya.
Untuk mengurangi jumlah PNS, di Kementerian Keuangan sedang diwacanakan rencana pensiun dini. Namun, Azwar mengatakan belum dapat memutuskan kapan implementasi kebijakan tersebut dapat berlaku efektif. "Belum dibahas karena aturannya belum ada. Kita kalau mau membuat aturan harus seragam tidak boleh beda," ujarnya.
Menurut dia, rencana tersebut belum dapat diputuskan karena Kemenpan-RB masih mempertimbangkan seberapa besar anggaran yang dibutuhkan. "Ini kan sistem.
Anggarannya seberapa besar. Kalau tidak nanti jebol anggarannya, karena tidak bisa hanya buat Kemenkeu saja tapi berlaku kesemuanya," kata Azwar.
Sementara itu, Kementerian Keuangan mengaku keberatan dengan beban biaya pensiun para PNS, TNI, dan Polri. Pasalnya, pemerintah harus mengeluarkan anggaran ekstra membayar tunjangan pensiun untuk tiga generasi. Demikian disampaikan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto. "Jadi kalau PNS pensiun kita harus bayar sampai dia wafat. Setelah itu kalau dia punya istri, pensiun akan dibayar ke istri, setelah sang istri wafat, kalau dia masih punya tanggungan maka dibayarkan ke anaknya. Jadi tiga generasi kan bayarnya," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Agus, pemerintah harus mengubah skema pembayaran pensiun para PNS. Agus menjelaskan, ada dua skema pembayaran pensiun yang biasa digunakan, yakni fully funded dan pay as you go. Dia menjelaskan, fully funded merupakan pembayaran pensiun yang mengutamakan angsuran dari para pegawainya. Dengan fully funded, maka dana yang terkumpul akan dijadikan anggaran pensiun sang pegawai di awal.
"Jadi seberapa yang dia cicil itu yang dia dapat," katanya.
Sementara untuk pay as you go, dia mengungkapkan cicilan dilakukan dari besaran gaji pokoknya saat ini, namun setelah pensiun maka akan ditanggung oleh pemerintah.
"Cicilan paling 10 persen dari gaji pokok, dari situ hanya 4,25 persen, yang 3,25 persen itu kesehatan dan 2 persen tabungan. Jadi sebenarnya dana pensiun itu kecil, saya aja hanya sekitar Rp 3 juta kalau pensiun. Tapi itu setiap bulan, dan selama tiga generasi tadi. Jadi selama ini yang menanggung pensiun itu pemerintah," ujarnya.
Namun, Agus menyatakan untuk saat ini dampak dari pembayaran pay as you go memang belum terasa. Hal ini karena masih tingginya angkatan kerja di Indonesia. "Saat ini gap (jarak) angkatan kerja masih tinggi, jadi belum terasa," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi perhatian terhadap besarnya dana pensiun yang tidak sesuai dengan kemampuan anggaran pemerintah. "Saya kira ini tren yang terjadi di banyak negara maju dengan makin panjangnya usia harapan hidup orang tua, kita akan keluarkan terus gaji atau dana bagi para pensiunan kita," ujarnya.
Untuk itu, Kepala Negara meminta adanya sistem pensiun yang lebih efektif, tepat dan adil serta sesuai dengan batas kemampuan anggaran pemerintah.
"Oleh karena itu dikaitkan dengan pentingnya memiliki fiskal yang sehat kita harus atur semuanya dengan demikian sehingga bisa tepat dan adil, sesuai dengan batas kemampuan penganggaran kita," katanya.
SBY menyebutkan porsi anggaran untuk pensiun PNS mencapai 23,2 persen dari total belanja pegawai dalam APBN tahun 2012. "Saya kira ini tren yang terjadi di banyak negara. Negara maju dengan panjangnya usia harapan hidup, maka akan kita keluarkan terus gaji atau dana bagi para pensiun kita," jelas SBY.
Porsi dana untuk pensiun PNS hingga kini mencapai Rp60 triliun. Sekira Rp50 triliun diambil dari APBN sementara sisanya diambil dari premi PNS tersebut.
SBY mengaku bahwa anggaran untuk para pensiunan tersebut akan langsung berpengaruh terhadap kondisi fiskal Indonesia yang sehat. "Kita harus atur semuanya supaya tepat dan adil tapi juga dalam batas kemampuan penganggaran kita," kata SBY.
Saat ini Pemerintah dan DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Menurut Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB) Eko Prasojo, dalam masa uji publik, terhadap RUU ASN muncul berbagai tanggapan, terutama di kalangan pemerintah daerah. Di antara poin yang menjadi perdebatan adalah aturan baru tentang pensiun. Aturan yang berlaku saat ini, usia pensiun PNS yang duduk di jabatan eselon I dan II adalah 56 tahun. Lalu dapat diperpanjang lagi hingga 58 tahun, dan perpanjangan lagi hingga 60 tahun.
"Dalam praktiknya, keputusan usulan perpanjangan usia pensiun eselon I dan II ini rentan memicu konflik," kata dia. Dari pantauan Eko, kebijakan memperpanjang atau tidak usia pensiun PNS eselon I dan II sering didasari rasa suka dan tidak suka dari pejabat pembina kepegawaian. Yaitu bupati, walikota, gubernur, hingga presiden.
Banyak pejabat eselon I dan II diperpanjang usia pensiunnya karena kedekatannya dengan kepala daerah. Kedekatan ini bisa dipicu antara lain karena PNS yang bersangkutan menjadi tim sukses dalam pemilihan kepala daerah. Padahal belum tentu PNS ini memiliki kompetensi bagus. "Jangan sampai ada istilah putra mahkota di birokrasi," jelas Eko.
Sebaliknya, ada pejabat eselon I dan II yang kompetensinya bagus namun tidak diberi kesempatan atau ditolak pengajuan perpanjangan usia pensiunnya. Kasus ini bisa terjadi di antaranya karena PNS tadi dianggap berseberangan secara politik dari kepala daerah. Iklim seperti ini menurut Eko rentan terjadi konflik internal di pemerintahan.
Dengan kecenderungan ini, maka dalam RUU ASN, pejabat eselon I dan II langsung diperpanjang usia pensiunnya tanpa pengajuan ke atasannya. RUU ASN ini mengatur usia pensiun pejabat eselon I dan II adalah 60 tahun.
Perpanjangan usia pensiun juga untuk PNS selaian eselon I dan II. Usia PNS non eselon I dan II yang saat ini dipatok 56 tahun, diubah menjadi 58 tahun. Alasannya, meningkatnya usia harapan hidup penduduk Indonesia. Selain itu juga merujuk pada ratarata usia pensiun PNS di negara lain yakni 60-62 tahun.
Aturan perubahan usia pensiun ini mendapat penolakan dari kepala daerah yang sering memanfaatkan usulan perpanjangan usia pensiun untuk mengamankan kedudukannya. Dengan perpanjangan usia pensiun secara otomatis ini, kepala daerah nakal sudah tidak memiliki lagi kesempatan untuk mempermainkan usulan perpanjangan usia pensiun anak buahnya. Butir aturan lain yang juga menuai pro dan kontra adalah aturan promosi jabatan yang dijalankan secara terbuka. Selama ini, kata Eko, promosi jabatan di hampir semua lini pemerintahan di Indonesia dijalankan secara diam-diam atau terima beres.
Melalui RUU ASN ini, kata Eko, akan ada lembaga khusus yang menyimpan data base seluruh aparatur negara yang layak untuk promosi jabatan. Lembaga khusus ini adalah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang nantinya akan menjadi ujung tombak promosi jabatan eselonisasi.
Catatan:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Udang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, untuk meningkatkan kegairahan bekerja, diselenggarakan usaha kesejahteraan PNS, yang termasuk di dalamnya program pensiun. Untuk penyelenggaraan usaha kesejahteraan tersebut, PNS wajib membayar iuran setiap bulan dari penghasilannya, dan pemerintah juga ikut menanggung subsidi dan iuran. Pensiun hanya diberikan terhadap PNS yang diberhentikan dengan hormat Dalam rangka menumbuhkembangkan penyelenggaraan program pensiun, telah diatur besaran iuran dan manfaat pensiun dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2012 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/Kmk.017/1998 Tentang Iuran dan Manfaat Pensiun.
Beberapa aturan penting dari Peraturan Menteri Keuangan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Dalam hal Manfaat Pensiun yang akan dibayarkan per bulan oleh Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti dengan menggunakan rumus bulanan kurang dari atau sama dengan Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus.
b. Dalam hal Manfaat Pensiun yang akan dibayarkan oleh Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti dengan menggunakan rumus sekaligus kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Manfaat Pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus.
c. Dalam hal Manfaat Pensiun dari Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti yang telah diterima setiap bulan oleh pensiunan, janda/duda atau anak yang besarnya kurang dari atau sama dengan Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun yang belum dibayarkan tersebut dapat dibayarkan secara sekaligus.
d. Pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus tersebut di atas dapat dilakukan dalam hal ketentuan tersebut dimuat dalam Peraturan Dana Pensiun.
e. Pendiri dapat menetapkan Manfaat Pensiun yang dapat dibayarkan sekaligus dengan nilai yang lebih rendah dari jumlah sebagaimana dimaksud di atas dalam Peraturan Dana Pensiun.
Terkait usia pensiun, dalam RUU ASN diatur bahwa usia pensiun bagi PNS yangmemiliki Jabatan Administrasi adalah 58 (lima puluh delapan) tahun. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan pelayanan administrasi, manajemen kebijakan pemerintahan, dan pembangunan.
Untuk usia pensiun bagi Jabatan Fungsional, RUU ASN menyerahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, berdasarkan RUU tersebut usia pensiun bagi Jabatan Eksekutif Senior adalah 60 (enam puluh) tahun. Jabatan Eksekutif Senior adalah sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan. RUU ASN mengatur ketentuan mengenai pensiun dimaksud berlaku bagi pegawai ASN yang diangkat sejak 1 Januari 2013.
Sumber pembiayaan pensiun menurut RUU ASN berasal dari iuran PNS yang bersangkutan dan pemerintah selaku pemberi kerja dengan perbandingan 1:2 (satu banding dua). Pengelolaan dana pensiun diselenggarakan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pensiun PNS diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sumber:
www.hukumonline, 30 Juli 2012
www.detik.com, 31 Juli 2012
www.dpr.go.id, diakses 15 Agustus 2012
www.jpnn.com, 7 Mei 2012
www.hukumonline, 30 Juli 2012
www.detik.com, 31 Juli 2012
www.dpr.go.id, diakses 15 Agustus 2012
www.jpnn.com, 7 Mei 2012
Jika anda merasa tulisan tentang Rencana Sistem Pembayaran Pensiun PNS baik dan menguntungkan bagi anda maupun orang lain silahkan di, kami akan bangga. Karena satu COPAS mudah-mudahan dicatat sebagai AMAL kebaikan. Dan satu klik , kami rasa tidak menjadi beban bagi anda, guna membangun blog ini agar lebih baik lagi, kami tahu anda ahli SODAQOH.
Silahkan share Rencana Sistem Pembayaran Pensiun PNS melalui tautan di bawah ini.
0 comments:
Post a Comment