Thursday, September 13, 2012

Peluang Pustakawan Makin Susah

| Thursday, September 13, 2012 | 1 comments
Bismillahirrohmaanirrohiim. Bismillaahilladzii Laa Yadzurruu Ma'asmihii Syai'un Fil ardzii Walaa Fissamaa'i Wahuwassamii'ul 'aliim. Tulisan ini membahas tentang Peluang Pustakawan Makin Susah, silahkan dibaca dengan seksama semoga bisa menginspirasi dan bermanfaat bagi kita.

Peluang Pustakawan Makin Susah- Kebijakan yang kurang menguntungkan bagi para pustakawan, di mana Permendiknas nomor 25 tahun 2008 tidak mendukung Undang-undang pustakawan no 43 tahun 2007 pasal 30. Karena munculnya isu-isu mutakhir yang membenarkan bahwa pengangkatan Kepala Perpustakan Sekolah bagi profesi lain (para guru) dengan berpedoman pada Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 yang intinya adalah Peluang pengangkatan guru sebagai Kepala pustakawan Sekolah dengan penghargaan Nilai Angka Kredit 12, Selain hal tersebut ada fenomena indikasi bahwa jabatan Kepala pustakawan Sekolah untuk tempat penampungan Kepala sekolah yang sudah dua periode 4 tahunan sebagai kepala sekolah, maka peluang jabatan Kepala pustakawan Sekolah menjadi solusi terbaik agar mereka tetap meduduki jabatan Kepala, hal ini besar kemungkinan dikarenakan kapasitas sebagai Pengawas Sekolah dibatasi usia 50 tahun.
Permendiknas Nomor : 25 Tahun 2008 ini memberi peluang bagi para guru untuk menjadi Kepala pustakawan Sekolah, disisi lain merugikan para pustakawan fungsional
profesional yang ditempatkan pada perpustakaanpustakawan Sekolah, Permendiknas tersebut tidak sinkron dengan Undang – Undang pustakawan No: 43 Tahun 2007 Pasal 30 yang berbunyi : pustakawan Nasional, pustakawan Umum Provinsi,pustakawan Umum Kabupaten/Kota dn pustakawan Perguruan Tinggi dipimpin oleh pustakawan atau oleh Tenaga Ahli dalam Bidang pustakawan.dengan demikian pelaksanaan Pengangkatan Kepala pustakawan sekolah dengan mengacu pada Permendiknas tidak sesuai dengan isi bunyi Pasal 30 Undang -Undang pustakawan No: 43 Thun 2007. Produk hukum Peraturan Menteri seharusnya tidak boleh bertentangan dengan Produk Tata perundangan yang lebih tinggi.
Dengan diberlakukannya Permendiknas No.: 25 Tahun 2008 ini membuat resah para pejabat fungsional
pustakawan yang ditempatkan pada pustakawan pustakawan sekolah betapa tidak, karena selain Permendiknas No.: 25 Thun 2008 yang kurang memperhitungkan Keberadaan Pejabat fungsional / professional/ ahli yang ada di pustakawan pustakawan Sekolah. Hal ini juga dampak dari terbitnya UU sisdikan No: 20 Tahun 2003 yang memasukkan pustakawan adalah tenaga Kependidikan. Pqdahal dalam Bab XI Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pasal 39 ayat 1 (1) tenaga Kependidikn bertugas melaksnakan administrasi, pengelolaan, pengembangn, pengawasan, dan pelayanan teknis utnu menunjang proses pendidkan pada satuan pendidikan, dengan latar belakang ini maka pustakawan fungsional sekolah merasakan kebingungan, karena kalau hanya berdasarkan UU sisdiknas ini maka pelaksanaaan kegiatan pustakawan tidk sesuai dengan Keputusn Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 132 /KEP/M.PAN/12/2002 dan keputusn Bersama Kepala pustakawan Nasional rI dan Kepala Bdan Kepegawian Negara Nomor : 23 Tahun 2003 Nomor : 21 Tahun 2003.
Dengan tugas Perencnaan, Pengadaan, Pengolahan, Penyimpanan (dokumentasi), Pelayanan, statistik, pelaporan, penyebarluasan ilmu kepustakawanan adalah tugas tugas pokok jabatan pustkawan, jadi bila sudah memiliki pustakawan yang fungsional
maka hak untuk menduduki jabatan Kepala pustakawan adalah hak Para pustakawan, karena sebagai sumber daya yang melaksanakan butir butir tugas ini. Pengangkatan Kepala pustakawan sekolah dari profesi lain tidak efektif, hanya untuk menutup nilai angka redit guru supaya memenuhi syarat. hal itu menjadikan kecemasan pustakawan fungsional yang berada disekolah karena pustakawan juga dituntut untuk memenuhi Nilai Angka Kredit untuk kenaikan pangkatnya, selain timbulnya patis dan frustasi pustkawan yang saat ini baru bersemangat dalam memperjuangkan eksistensi profesinya.
Kegelisahan semakin menjadi tatkala adanya wacana pengangkatan Kepala pustakawan Sekolah dengan bekal Sertifikasi Kompetensi Tenaga pustakawan Sekolah, dengan kurikulum pola 80 jam, Betapa tidak gelisah karena menjadi pustakawan profesi harus melalui tahapan diklat yang begitu lama (628 Jam) ditambah Training Of Trainers, Seminar seminar, Studi banding ke berbagai tempat dengan pengalaman yang luar biasa, kemudian dalam Tatanan Struktur Tata Organisasi berada dibwah garis komando Profesi lain yang kurang berkompetensi dibidang pustakawan.
Sebaiknya untuk rencana pengangkatan Kepala pustakawan dari jalur profesi lain tidak diberlakukan, jadi guru sifatnya hanya sebagai specialist subyek dalam pengadaan pustaka/ bukan Kepala struktural (pejabat eselon). Dalam pustakawan yang telah mempunyai pustakawan fungsional
maka sebaiknya memberdayakan pustakawan - pustakawan tersebut untuk memimpin dn mengangkat Para pustakawan menjadi Kepala pustakawan, hal tersebut secara melekat dalam SK, dengan pembatasan bahwa apabila disuatu sekolah terdapat lebih dari satu pejbat fungsional pustakawan maka pengangkatan Kepala pustakawan sekolah haruslah diangkat pustakawan yang lebih tinggi jenjang jabatannya.
Disini perlu ditekankan pengertian bahwa pustakawan adalah Pejabat fungsional
kategori pejabat fungsionl tertentu (Jabatan Non Eselon) yang artinya dalam pelaksanaan pekerjaannya bersifat mandiri, kenaikan pangkatnya berdasarkan Penilaian Angka Kredit, prestasi kerja dicapainya dalam kurun waktu tertentu, dan memperoleh tunjangan fungsional.
Macam macam kegelishan pustakawan Sekolah :
1. Kegelisahan pustakawan sekolah juga diakibatkan karena adanya aturan tidak diperbolehkan mengemban jabatan rangkap, seperti halnya Kepala sekolah adalah guru disamping tugas jabatan Kepala sekolah.
2. Kegelisahan kedua, peluang Pustkawan untuk tampil kedepan menyebarkan Perpusdokinfo terkendal, kurang pahamnya Kepala Sekolah akan tugas pokok fungsi peranan pustakawan.
3. Kegelisahan ketiga, Produk Peraturan pustakawan dan sejenisnya adalah produk dari pemikiran bukan para pejabat pustakawan jadi kesimpulnnya hasil produk perundangan tidak menhasilkan kesesuaian dan manfaat yang maksimal.
4. Di sekolah jumlah pegawai terbanyak adalah guru jadi prioritas utama yang dirujuk adalah guru, pustakawan hanya disejajarkan dengan tenaga teknis.
5. Kegelisahan keempat ruang gerak pustakawan tergantung kebijakan dua pimpinan yaitu kepala sekolah dan Kepala pustakawan Sekolah, akhirnya harus tunduk pada SOT.
6. pustakawan sekolah lebih gelisah Karena harus tunduk pada peraturan perundangan yang lebih komplek baik produk tatanan perundngan yng diterbitkan oleh : pustakawan Nasionl rI, Badan Kepegawaian Negara, SK Menteri Pendayagunan Aparatur Negara, Undang Undang Sisdikns, Undang Undang Otonomi Daerah.
7. Dikotomi jabatan fungsional
dan jabatan struktural masih simpang siur, dalam prakteknya, posisi pustakawan sekolah masih diposisikan sebagai tenaga administraf karena dalam UU sisdiknas dikategorikn sebagai tenaga Kependidikan.
8. Masih banyaknya kepala kepala sekolah yang mengutamakan kepentingan para guru daripada kepentingan pustakawan, penghargaan atau reward pustakawan akan pemerataan penghasilanpun masih dirasakan jauh berbeda.
9. Tidak adanya sangsi tegas pelanggaran terhadap pasal pasal UU pustakawan bagi sekolah sekolah yang tidak sepenuhnya melaksanakan UU pustakawan.
Demikian kiranya opini para pustakawan menyikapi wacana akan diangkatnya jabatan Kepala pustakawan Sekolah dari jalur Sertifikasi Kompetensi Tenaga pustakawan Sekolah dengan demikian Para pustakawan menolak Pengangkatan kepala pustakawan Sekolah dari profesi lain yang mengacu pada Permendiknas No. 25 Tahun 2008, dan jalur sertifikasi kompentensi Tenaga pustakawan Sekolah tentang Pengangkatan Kepala pustakawan berbekal diklat 80 jam, yang hakekatnya tidak sesui dengan UU No 43 Tahun 2007 tentang Kriteria syarat menjadi pimpinan Kepala pustakawan sekolah.
Sumber: pacitan-lib
Jika anda merasa tulisan tentang Peluang Pustakawan Makin Susah baik dan menguntungkan bagi anda maupun orang lain silahkan diCOPAS, kami akan bangga. Karena satu COPAS mudah-mudahan dicatat sebagai AMAL kebaikan. Dan satu klik DONASI, kami rasa tidak menjadi beban bagi anda, guna membangun blog ini agar lebih baik lagi, kami tahu anda ahli SODAQOH.
Silahkan share Peluang Pustakawan Makin Susah melalui tautan di bawah ini.

1 comments:

Anonymous said...

naseb udah menjadi bubur,,,,,,,,,,

=> Makasih Agan Anonymous atas partisipasinya di Peluang Pustakawan Makin Susah
:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Post a Comment

 
© Copyright 2012|3. News, Aneh, Aktual & Terkini . All rights reserved | News, Aneh, Aktual & Terkini is proudly powered by Blogger.com